Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin tidak memiliki kejelasan. Tidak ada tanda-tanda rancangan aturan itu untuk segera disahkan. Dalam beberapa rapat paripurna DPR RI terakhir, RUU PPRT sama sekali tidak pernah disinggung dan semakin terpinggirkan.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Luluk Nur Hamidah menyeselakan sikap pimpinan DPR RI yang belum juga menyebutkan RUU PPRT untuk dimasukkan ke dalam rapat paripurna. Dia merasa para pimpinan seperti belum melihat perihal pekerja rumah tangga sebagai urgensi.
“Mungkin pimpinan DPR belum melihat urgensi RUU ini segera bisa dibahas dan disahkan. Saya sangat menyesalkan karena ini menyangkut rekognisi atas kerja PRT dan oleh karenanya harus ada perlindungan secara hukum dan pemenuhan hak yang memang seharusnya didapatkan oleh para PRT,” ujar Luluk kepada Media Indonesia, Kamis (12/7).
Baca juga: DPR Bantah Dahulukan RUU yang Menguntungkan
Ia menyatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU PPRT. Terlebih, pemerintah juga sudah lama mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT.
“Iya tinggal menunggu good will (niat baik) dari pimpinan DPR RI,” tuturnya.
Baca juga: RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik
Secara terpisah, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menyatakan terkatung-katungnya nasib RUU PPRT kemungkinan terjadi karena adanya anggapan bahwa aturan tersebut tidak relevan di tengah keberadaan UU Cipta Kerja.
“RUU PPRT dianggap menjadi tidak relevan lagi dengan adanya UU 11/2020 tetang Cipta Kerja. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja, perlindungan kepada golongan pekerja memang tidak menjadi prioritas dibandingkan kemudahan bagi investor,” kata Rissalwan.
Menurutnya, ada juga anggapan bahwa posisi PRT yang bekerja secara informal sebaiknya diatur dalam perubahan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu dianggap lbioh baik ketimbang membuat UU sendiri.
“Jadi memang ada anggapan sebaiknya tidak memperbanyak UU, melainkan mengatur ketentuan baru dalam UU yang sudah ada. Hal ini dilakukah agar tidak ada komplikasi hukum dalam praktiknya di lapangan,” tandasnya. (Z-11)
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
NasDem pertanyakan komitmen pimpinan DPR tentang pembahasan RUU PPRT
Harapan masyarakat terkait adanya pembahasan RUU PPRT sempat muncul pada saat Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
Jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019--2024 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum kunjung disahkan.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Payung hukum RUU Pemuseuman menjadi hal penting
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
World Slavery Report 2023 memperkirakan ada 1,8 juta orang Indonesia terjebak sebagai korban dalam perbudakan modern.
Presiden diminta memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan
Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan di 50 provinsi dan 20 kabupaten pada pemilu 2024 terkait hak pilih para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved