Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu bakal dicecar soal aliran dana Joko Tjandra.
"Iya, hari ini, ada agenda pemeriksaan jaksa Pinangki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).
Pemeriksaan Pinangki dijadwalkan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tidak dilakukan di gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Kejaksaan Beri Izin Polri Periksa Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, mengirimkan surat izin pemeriksaan jaksa Pinangki ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanuddin.
Keterangan Pinangki diperlukan Bareskrim untuk mengetahui sosok penerima suap dari Joko Tjandra.
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved