Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat segera dilakukan jika diusulkan Komisi V DPR. Sebagaimana mekanisme pengusulan RUU oleh DPR, Komisi V DPR dapat mengusulkan revisi UU LLAJ sebagai RUU Prioritas usulan DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan hal itu, di Jakarta, kemarin.
Menurut Willy, revisi UU LLAJ bisa juga diajukan melalui Baleg DPR. “Baleg tentu bisa menjadi pengusul revisi UU LLAJ. Kita harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terus berkembang selama 10 tahun terakhir. Semestinya bisa jadi prioritas 2020-2021,” kata Willy.
Menurut legislator dari Fraksi NasDem tersebut, pengajuan revisi UU LLAJ sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat diusulkan dalam evaluasi Prolegnas tahunan. Menurutnya, evaluasi Prolegnas pada Oktober 2020 akan menjadi momen yang tepat untuk memasukkan revisi UU LLAJ sebagai prioritas.
“Dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2019-2020 kita akan menilai bagaimana daftar Prolegnas Prioritas sebelumnya. Mana yang pembahasannya berjalan efektif dan mana yang tidak. Di sini kesempatannya. Daftar pembahasan yang tidak efektif bisa saja kita ganti,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur (Jatim) XI itu mengatakan pengusulan Prolegnas Prioritas ke depannya harus dapat benar-benar berjalan dengan efektif. Semua daftar RUU prioritas yang sudah diusulkan semestinya segera dibahas sehingga tidak ada lagi RUU prioritas yang sudah diusulkan tetapi tidak dibahas.
“Kita mau RUU LLAJ ini masuk prioritas 2020-2021 dan segera dibahas agar pengaturan tentang jalan dan angkutan makin sesuai dengan situasi perkembangannya saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Alkadrie mengatakan RUU LLAJ telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan. Naskah akademiknya telah siap untuk selanjutnya masuk ke pembahasan di Baleg.
Salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ, yakni terkait dengan payung hukum teknologi transportasi umum, termasuk ojek ataupun taksi daring. (RO/P-2)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved