Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya

Sumantri
15/7/2024 18:34
14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya
Petugas kepolisian melakukan sterilisasi jalur dan tindakan tilang terhadap sepeda motor tanpa plat nomor yang masuk ke jalur Busway(MI / Ramdani)

POLRES Metro Tangerang Kota, selama 14 hari ke depan atau mulai hari ini hingga 28 Juli mendatang menggelar operasi patuh Jaya 2024.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.

"Kami harapkan dengan masyarakat dapat mematuhi 14 kategori jenis pelanggaran berlalu lintas," kata Joko Sembodo, Senin (15/7).

Baca juga : Polisi Maksimalkan ETLE untuk Tindak Pelanggar Saat Operasi Patuh Jaya

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, pihaknya melibatkan personel gabungan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

"Pada operasi ini kita menyasar para pengendara yang melanggar secara kasat mata, seperti melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman," katanya

Untuk hari pertama, sambungnya, tim gabungan menindak sekitar 100 pengendara, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).

Baca juga : Polri Bakal Tindak Bus Pakai Klakson Telolet

Mereka, tambahnya, diberikan surat tilang teguran simpatik. "Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik," tandasnya.

Operasi tersebut, paparnya, berlangsung mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan perintis kemerdekaan, kota Tangerang.

"Dalam Operasi patuh jaya 2024 sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil," sambungnya.

Baca juga : Polisi Kandangkan 81 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Tangerang

Adapun pemberian surat tilang simpatik itu diberikan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.

Intinya, ungkap kasat agar masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

Baca juga : Dishub DKI: Parkir Sembarangan akan Disanksi

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu,

14. Parkir Liar. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya