Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan mengikuti sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (25/8). Firli pun dinilai perlu menanggalkan jabatannya supaya fokus mengikuti rangkaian proses ini.
“Iya Ketua KPK Firli Bahuri akan hadir dalam sidang etik," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/8).
Ia menjelaskan Firli akan hadir dalam sidang yang digelar di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta. Selaku terlapor, Firli berkomitmen dalam penanganan dugaan etik oleh Dewas.
Terlebih, kata dia, tujuan penegakan etik bertujuan untuk menjaga dan mematuhi nilai etik yang berlaku di KPK. Ketentuan itu berlaku bagi pimpinan berikut pegawai KPK.
“Namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut,” tegas Ali.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyarankan kepada Firli untuk menanggalkan jabatan selama proses ini berjalan. Tujuannya supaya Firli lebih fokus menghadapinya dan tanpa terganggu tugas serta kewajibannya selaku Ketua KPK.
Baca juga : MAKI Desak KPK Usut Dugaan Keterkaitan Jaksa Agung
"Itu supaya konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewas KPK," katanya pada diskusi virtual bertajuk Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK.
Pada kesempatan sama, Anggota Board Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo mengatakan kasus dugaan yang melilit Firli merupakan ujian bagi Dewas. Kredibilitas dan integritas Dewas dipertaruhkan di hadapan publik.
"Kemudian bila berujung sanksi apakah bersifat internal atau tidak ini perlu dipaparkan kepada publik," tutupnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman mengaku akan memenuhi panggilan Dewas sebagai saksi dalam sidang etik Firli.
"Saya selaku saksi pelapor besok jam 9:00 WIB akan menghadiri sidang Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah yang diduga oleh Firli Ketua KPK atas kegiatan naik Helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja PP," pungkasnya. (OL-7)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved