Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berjanji akan segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris meminta publik bersabar. Ia menyatakan Dewas tak gegabah dan bekerja secara profesional memproses kasus tersebut.
"Dewas bekerja profesional. Kita tidak mau gegabah dan tergesa-gesa. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan, jadi bersabarlah," kata Syamsuddin, Kamis (6/8).
Pernyataan tersebut menanggapi kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan kinerja Dewas terkait kelanjutan kasua dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Syamsuddin mengatakan pihaknya akan memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Baca juga : MAKI Layangkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Dewas KPK sebelumnya mengumumkan sudah memproses aduan tersebut dan akan menggelar sidang tertutup pada bulan ini untuk menyelesaikannya. Sebelumnya, ICW menilai kinerja Dewas soal pelaporan etik tersebut berjalan lamban. Pasalnya, hingga kini belum diketahui proses penegakan etik dalam kasus tersebut.
"Namun Dewas sampai saat ini di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (6/8).
Laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada akhir Juni lalu. MAKI melaporkan Firli Bahuri lantaran dianggap bergaya hidup mewah dengan menumpang helikopter saat melakukan kunjungan ke Palembang. (OL-7)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved