Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan dirinya kurang puas atas belum ditetapkannya Joko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana red notice dan surat jalan.
"Saya kurang puas sebenarnya, tapi tetap menghormati proses-proses di Bareskrim," ujar Boyamin kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Memang, Bareskrim telah menetapkan penyidikan untuk dugaan aliran dana terkait red notice, pada Kamis (6/8). "Artinya dugaan suap uang ini meskipun dibayarkan orang lain tapi yang menerima manfaatnya kan Joko Tjandra," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Calo PPDB Titipan, Di Depok Tarifnya Rp20 juta/Siswa
Boyamin pun mencontohkan kasus Miranda Gultom yang di proses ke pengadilan sebagai dugaan korupsi karena mendapatkan keuntungan dalam prosesnya, yakni dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
"Padahal, uang panas tersebut berasal dari Nunun Nurbaetin," ucapnya.
Maka, Boyamin pun mendesak agar Bareskrim segera menetapkan tersangka pemberi suap sehingga dapat memudahkan Joko keluar-masuk Indonesia dengan status buron.
"Ya memang tidak harus Joko yang jadi tersangka. Siapapun yang mengalirkan uang dari proses hapusnya red notice atau surat jalan, atau juga oknum dari luar kepolisian, harus segera diproses," tegasnya.
"Kalau memang ada aliran dana ya diproses dengan korupsi dugaan penerimaan suap atau gratfikasi, suap itu bisa jadi tidak harus ada materi atau uangnya berupa janji juga bisa;" tambahnya.
Boyamin menuturkan, seharusnya Bareskrim segera menetapkan tersangka untuk pemberi suap atau yang menikmati dari proses suap seperti sebagaimana terjadi pada Miranda Gultom.
"Diduga Joko yang menikmati dari proses hilangnya red notice karena terbukti ia bisa masuk keluar Indonesia tanpa halangan," terang Boyamin.
Boyamin pun berpesan kepada Bareskrim agar segera menetapkan tersangka kepada Joko, karena terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali itu menikmati dari proses dugaan aliran dana. (OL-4)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved