Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelanggar Protokol Kesehatan akan Dikenai Sanksi

Pra/Fer/RZ/X-7
06/8/2020 05:02
Pelanggar Protokol Kesehatan akan Dikenai Sanksi
Ilustrasi -- Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 26 Juli 2020.(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/bupati/wali kota yang berisikan kewajiban-kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang sudah ditandatangani Jokowi, kemarin

Regulasi tersebut harus memuat sanksi terhadap para pelanggar, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

‘Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha’, tulis aturan tersebut.

Dalam pelaksanaan penyusunan peraturan, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan pedoman teknis serta pendampingan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kapolri juga diminta bekerja sama dengan Panglima TNI untuk menggiatkan patroli dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat.

Saat dihubungi secara terpisah, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika menyambut positif terbitnya instruksi presiden tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Purwakarta siap menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Kami menunggu regulasi teknisnya untuk selanjutnya akan segara membuat peraturan bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat kasus terkonfirmasi positif covid-19, sampai kemarin siang, total sebanyak 116.871 setelah ada penambahan 1.815 orang.

Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 73.889 setelah ada penambahan sebanyak 1.839 orang. Untuk kasus meninggal menjadi 5.452 dengan penambahan 64 orang. (Pra/Fer/RZ/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya