Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi dukungan terhadap pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Berdasarkan data KPU, terdapat dua bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatra Barat dan Kalimantan Utara.
Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdapat 154 bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan, tersebar di 127 kabupaten/kota.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pengecekan dilakukan terhadap pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran serta dokumen dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi administrasi.
"Sebelum dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi, ada satu bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karo (Sumatra Utara) mengundurkan diri, sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," tuturnya melalui siaran pers KPU yang diterima Media Indonesia di Jakarta, pada Kamis (30/7).
Adapun di tengah tahapan verifikasi administrasi, terdapat 5 (lima) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengundurkan diri, yaitu di Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Fakfak (Papua Barat), serta Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
Atas pengunduran bakal pasangan calon tersebut, ujar Hasyim, KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Manggarai Barat, KPU Kabupaten Fakfak dan KPU Kota Banjarmasin tidak melanjutkan tahapan verifikasi faktual.
"Dengan demikian, dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 148 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati /Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelasnya.
Tahap selanjutnya, imbuh Hasyim, tahapan verifikasi faktual kepada para pendukung. Verifikasi faktual dimulai dengan tahapan panitia pemungutan suara mendatangi pendukung di tempat kediamannya untuk menanyakan dukungannya kepada bakal pasangan calon.
Apabila saat didatangi PPS, pendukung tidak dapat ditemui, tahap berikutnya, PPS berkoordinasi dengan bakal pasangan calon atau tim penghubungnya untuk menghadirkan pendukungi di waktu dan tempat yang telah ditentukan bersama.
"Jika pendukung tidak hadir pada pertemuan tersebut, maka bagi pendukung masih diberi kesempatan untuk datang ke kantor PPS guna menyatakan bentuk dukungannya," ujarnya.
Baca juga: Praktik Oligarki Diyakini Menguat pada Pilkada 2020
Disampaikannya, hasil verifikasi faktual dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga KPU Kabupaten/Kota untuk Bupati/Wali Kota dan KPU Provinsi untuk Gubernur.
Hasilnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, yang terdiri dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya yang disetujui ialah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Daerah-daerah tersebut tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia.
"Dengan demikian, bakal pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan dari jalur perseorangan," tuturnya.
Adapun jumlah bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran sebanyak 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 124 (seratus dua puluh empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tersebar di 91 kabupaten/kota.
"Bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan," tutur Hasyim.
Perbaikan tersebut menurut jadwal dalam peraturan KPU pada 25 sampai dengan 27 Juli 2020. Setelah dilakukan penghitungan jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan, Hasyim menuturkan terdapat 96 bakal pasangan calon yang menyerahkan perbaikan dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan 73 bakal pasangan calon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.
Penghitungan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran dilakukan hingga 28 Juli 2020. Tahapan berikutnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan 4 Agustus 2020. (A-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved