Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH DPRD Jember terkait hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna untuk memakzulkan Bupati Jember Faida, sesuai amanat Pasal 80, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat padal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).
Ia mengatakan, dalam UU tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
Bahtiar mengatakan sudah meminta Pemprov Jawa Timur untuk memfasilitasi aturan tersebut. “Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD. Kemendagri juga sudah meminta Pemprov Jawa Timur untuk memfasilitasi sesuai aturan,” terangnya.
Baca juga : Kemenhan: Pengadaan 15 Eurofighter Bekas Masih Kajian
Menurutnya, Kemendagri juga akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu. Pasalnya, putusan bersama dalam sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.
“Semua proses politik dan proses hukum akan kita hormati, semuanya sudah ada jalur dan landasan hukumnya ya, jadi kita tunggu,” tandasnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu 22 Juli 2020 telah terjadi Demonstrasi yang dilakukan ribuan masyarakat Jember yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pencopotan jabatan Bupati Jember Faida.
Tuntutan ara Demonstran diantaranya; Kabupaten Jember saat ini sudah carut-marut dari aspek birokrasi hingga kepentingan rakyatnya. Indikasinya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang beberapa waktu lalu menyatakan Jember disclaimer, sehingga DPRD Kabupaten Jember tidak perlu takut dalam menyatakan pendapat atau pemakzulan. Menurut massa, karena dalam pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jember banyak melanggar aturan, massa pun mendukung sepenuhnya DPRD Kabupaten Jember untuk menyatakan pendapat demi kepentingan rakyat. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Kunci dalam menurunkan kasus DBD adalah dengan mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan.
PETENIS muda Indonesia Anjali Kirana Junarto (15 tahun) berhasil memborong juara dalam Detec International Junior Championship 2024 yang digelar di lapangan tenis PKPSO Kabupaten Jember,
Mantan Pebulu tangkis Indonesia Greysia Polii memuji pemain voli asal Jember Megawati Megawati Hangestri Pertiwi yang sedang menjadi sorotan di Liga Voli Korea karena prestasinya.
Megawati Hangestri, pemain voli asal Jember berhasil membawa Red Spark ke Playoff V-League, setelah 7 tahun gagal melangkah ke playoff.
Diduga sepeda motor yang digunakan terpeleset saat melintas, satu keluarga jatuh ke jurang sedalam 10 meter di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu pagi (9/3/2024). Akibatnya, satu korban tewas.
Diduga mengantuk setelah menempuh perjalanan jauh, sopir pikap menabrak truk di depannya dalam ruas tol Gempol-Pasuruan, tepat KM 779 Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved