Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMITMEN DPR RI dan pemerintah dianggap sebagai kunci kesuksesan penyusunan Rancangan Undnag-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Saat ini dorongan dari berbagai pihak akan sia-sia bila tidak ada komitmen penuh dari kedua pihak tersebut.
"Kita butuh komitmen dari pemerintah dan DPR untuk melihat bahwa RUU PKS ini merupakan sesuatu yang serius. Itu dulu yang harus diwujudkan," ujar Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina, dalam webinar, Senin (13/7).
Riska mengakui upaya penyusunan RUU PKS yang berpihak pada kebutuhan hukum dan pemulihan korban memang tidak mudah. Namun, pembahasan bisa dilakukan dengan melibatkan banyak pihak yang kerap terlibat langsung di lapangan. Begitu juga dengan melibatkan para ahli.
"Kalau dibilang sulit tentunya pasti sulit karena harus menyerap aspirasi masyarakat dan kondisi korban macam-macam. Tapi kalau RUU Cipta Kerja saja masih bisa digenjot, RUU PKS yang (topik kejahatannya) banyak sekali menelan korban ini apa sebenarnya kendalanya mengapa tidak bisa dibahas dan diakomodasi," ujar Riska.
Riska mengatakan masyarakat menunggu DPR menepati janji untuk kembali menempatkan RUU PKS sebagai RUU prioritas pada 2021 mendatang. "Kalau memang nantinya Oktober akan masuk ke prolegnas 2021 kami tunggu janjinya untuk membahas itu. Kami akan terus mengawal dari segi substansi dan juga lobi. Kita butuh support dan keseriusannya dalam melihat kasus kekerasan seksual di Indonesia," cetus Riska.
Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan Ira Imelda mengatakan ditariknya RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengecewakan banyak pihak. Khususnya, korban kekerasan seksual dan para pendamping korban di lapangan.
"Ini berdampak pada para pendamping dan penyintas yang ada di lapangan, jadi bukan sekedar kekecewaan tapi berdampak betul pada korban untuk bisa segera mengakses haknya dalam bentuk perlindungan dan penyelesaian kasus," ujar Ira.
Ira mengatakan, situasi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi korban kekerasan seksual yang belum juga bisa mendapat keadilan. Oleh karena itu hukum yang bisa mengakomodasi kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat dibutuhkan.
Ia mengingatkan saat ini tidak semua kasus kekerasan seksual dikenali sebagai pelanggaran yang bersifat pidana. Alat dan proses pembuktianya masih sangat menyulitkan korban. (P-2)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved