Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Serius Bahas RUU PDP, DPR Targetkan Tuntas September

Insi Nantika Jelita
06/7/2020 17:34
Serius Bahas RUU PDP, DPR Targetkan Tuntas September
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya(MI/Susanto.)

ANGGOTA DPR Komisi I dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengungkapkan pihaknya tengah intensif membahas Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Tadi pagi, ia mengatakan, Komisi I DPR RI mendatangkan empat stakeholder untuk dimintai pandangan dan masukannya terkait RUU PDP.

"Artinya kami serius membahas RUU ini karena memang dibutuhkan," terang Willy kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (6/7).

Bersama dengan Kementrian Kominfo, Willy mengklaim bertekad untuk bisa menyelesaikan pembahasan RUU PDP sehingga bisa jadi produk UU pertama di tahun ini. Hal itu, utuk mencegah kejadian kebocoran data yang kerap terjadi.

"Syukur bulan Agustus atau September nanti bisa diselesaikan RUU PDP," kata Willy.

Baca juga: Demokrat: Pengesahan RUU PDP Mendesak, Bukan RUU HIP

Willy menegaskan RUU PDP mendesak untuk segera disahkan dengan tingkat akurasi dan komprehensifitas yang tinggi. Menurutnya, aturan itu harus diwujudkan dengan up to date dengan situasi terkini.

"Jadi si UU yang disahkan nanti tidak ketinggalan jaman dengan perkembangan terkait isu ini," tutur Willy.

Sebelumnya, Willy mengatakan RUU PDP yang sudah masuk ke Prolegnas 2020 itu berisikan 80 pasal, yang salah satunya mengatur pidana denda Rp100 miliar bagi pihak yang memproses data pribadi tanpa izin.

Selain itu, RUU PDP juga akan mengatur tingkat kedalaman data yang bisa diminta oleh pengembang digital security system. Mereka itu perlu diatur kerjanya sehingga tidak melanggar hak privasi warga negara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya