Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI PKS DPR RI meminta Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Rapat ini hadir tripartit yaitu DPR, pemerintah, dan DPD RI untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, karena itu kami minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Dia mengatakan masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Ini Alasan RUU HIP Tidak Perlu Dibuat
Anggota Baleg DPR dari F-PKS Bukhori menanyakan apakah Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang bersifat menolak RUU HIP atau hanya menunda pembahasan RUU. "Karena yang dimaksud pemberi aspirasi agar RUU itu bukan ditunda namun ditolak atau dikeluarkan dari Prolegnas 2020," ujarnya.
Baca juga: PDIP Optimistis Parpol Kembali Dukung Legislasi RUU HIP
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, semua RUU yang sudah selesai diharmonisasikan sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna. Sehingga, setiap anggota DPR boleh meminta melalui pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU tersebut, bukan melalui Baleg DPR.
Dia mengatakan, dalam Tata Tertib DPR telah diatur anggota DPR tinggal mengirimkan surat kepada pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Ini kan minta ditarik dari Prolegnas, kami tidak berwenang. Kalau kami masukkan dalam kesimpulan rapat, nanti kami melanggar peraturan," katanya.
Karena itu menurut dia, persoalannya bukan setuju atau tidak terkait substansi RUU HIP. Namun mekanisme di internal yang telah mengatur untuk mengeluarkan sebuah RUU dari Prolegnas.
Baca juga: Mantan Kepala BPIP Uraikan Kesalahan RUU HIP
Secara terpisah, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan protes keras terhadap rilis yang disebar oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pasalnya, BPIP menyebar rilis berjudul 'Sekjen PPP dukung RUU Haluan Ideologi Pancasila'.
"Rilis untuk media (media release) tersebut tidak pernah dimintakan izin, persetujuan, konfirmasi, dan koreksi kepada Arsul Sani terlebih dahulu," ujar Arsul.
Wakil Ketua MPR RI itu merasa berkeberatan terhadap rilis yang disebar oleh BPIP kepada media. "Sangat disayangkan dilakukan oleh jajaran BPIP di mana standar etika komunikasi publik seharusnya dijadikan pegangan," ujar dia.
Judul dan isi rilis media tersebut juga terkesan membentuk kerangka berpikir (framing) yang Arsul sampaikan pada suatu acara di Kompas TV adalah untuk kepentingan kelembagaan BPIP semata, tanpa mempertimbangkan sensitivitas publik, termasuk kalangan umat Islam, yang masih resisten akibat substansi RUU HIP. (Ant/X-15)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved