Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum Kdan Hak Asasi Manu- sia (HAM) dan Komisi III DPR RI meminta sikap Presiden Jokowi mengenai kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU Pas).
Kedua bakal regulasi ini sebelumnya sepakat untuk dilanjutkan pembahasannya atau carry over dari periode sebelumnya.
“Maka saya sepakat solusinya bahwa DPR mengirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu lanjutkan pembahasan keduanya ini,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Ia mengaku tidak bisa memutuskan kelanjutan dua rancangan UU itu karena kewenangannya berada di tangan presiden. Bahkan, pembahasan regulasi yang menimbulkan reaksi masyarakat sudah ditekankan presiden untuk dimatangkan lebih dulu lewat rapat terbatas.
“Karena sebagai pembantu presiden, saya enggak bisa mengambil inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bila presiden meminta kedua rancangan regulasi ini kembali dilanjutkan pembahasannya, maka tidak perlu dari awal. “Carry over artinya RUU ini tidak back to zero.”
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan DPR akan meminta kejelasan mengenai nasib kedua RUU kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Hal itu akan dilakukan melalui surat resmi guna mendapatkan kepastian mengenai nasib RKUHP dan RUU Pas.
“Oleh karena itu, kita simpulkan dalam rapat ini untuk RUU itu, kita akan bahas, kita berkirim surat ke Menkum dan HAM untuk undang rapat, bahwa Menkum dan HAM lapor ke Presiden itu ranahnya pemerintah. Kalau pemerintah belum mau ya silakan itu ranah pemerintah, tapi kalau dari kita ada kejelasan.”
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir juga menyinggung soal kesimpulan di tiga rapat sebelumnya dengan Menkum dan HAM tentang menindaklanjuti target legislasi pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas. Adies meminta kepastian kepada Yasonna agar kedua RUU itu bisa segera dibahas.
“Harus ada juga RUU yang kita bahas, kok enggak ada RUU yang diselesaikan. Apalagi RKUHP kebanggaan kita semua, untung di-carry over. Terkait dengan pertimbangan lainnya harus kita carikan solusi. Ada UU carry over bisa langsung di garap terlepas banyak prokontra disahkan. Kita harap RKUHP dan Pas bisa segara kita bahas,” imbuhnya.
Yasonna pun memberi penjelasan bahwa dalam rapat terbatas dengan Presiden ada arahan bahwa seluruh pembahasan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke ratas. Yasonna mengusulkan agar Komisi III mengirim surat kepada pemerintah untuk kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas. “Bahwa DPR kirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu melanjutkan pembahasan RUU ini.” (P-1)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved