Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) imbau masyarakat agar hentikan kegaduhan terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan mengapresiasi dan menghargai langkah pemerintah untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, langkah pemerintah mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat dianggap sebagai hal sudah seharusnya dilakulan.
"Langkah tersebut sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI sehingga Pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya," ujar Zainut, dalam siaran pers, Kamis, (18/6).
Baca juga : Mantan Kepala BPIP Uraikan Kesalahan RUU HIP
Zainut menjelaskan, ia tahu bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR bersama sama dengan pemerintah. Namun seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas.
"Dengan demikian publik terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi," ujarnya.
Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, dikatakan Zainut, MUI mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala kegaduhan di ruang publik.
"Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa," tutup Zainut. (OL-2)
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved