Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri akan memberikan pendampingan kepada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam mengalokasikan APBD untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan untuk gelaran pilkada.
Menurut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kartosius Sinaga, tidak bisa dimungkiri ada beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal karena sudah terkuras untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi covid-19.
Maka dari itu, perlu ada aturan dan strategi untuk meyakinkan pemda agar dana pilkada perlu segera disalurkan kepada penyelenggara pemilu.
"Ini perlu sosialisasi kepada pemda dan itu sudah dilakukan. Ada beberapa daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut," ujar Kastorius, Rabu (17/6).
Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa APBD bisa digunakan untuk membiayai pengadaan peralatan protokol kesehatan untuk gelaran pilkada.
Pembiayaan pengadaan tersebut akan diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada.
Kepastian tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD yang juga merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Di dalam beleid sebelumnya, pengadaan kebutuhan terkait protokol kesehatan untuk pilkada tidak dicantumkan.
Pasalnya, peralatan tambahan tersebut termasuk sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperkirakan akan muncul dalam gelaran pesta demokrasi.
Adapun, ketentuan penggunaan APBD untuk pengadaan protokol kesehatan tertuang di dalam pasal 14 dan 17.
Di pasal 14 disebutkan bahwa KPU dan Bawaslu wajib memberi tahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD karena menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.
Kemudian, di pasal 17, diatur mengenai jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan covid-19 saat Pilkada berlangsung.
Kebutuhan yang dimaksud meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan tempat pemungutan suara serta penyesuaian honorarium penyelenggara dan aspek lain yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih. (OL-8)
Asbanda mendorong BPD untuk melakukan transformasi peran secara fundamental, dari sekadar pengelola dana pemerintah daerah menjadi orkestrator aliran dana daerah.
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved