Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) memindahkan 41 narapidana kasus narkotika kategori bandar ke LP Kelas I Batu dan LP Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
Sebelumnya para napi itu berada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati,” kata Dirjen Pas Reynhard Silitonga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah, kemarin.
Disebutkan pemidahan narapidana bandar narkoba itu berlangsung sejak 4 Juni pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni pukul 05.00. Pemindahan itu dilakukan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kemenkum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.
“Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya, yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” paparnya.
Dari total 41 narapidana itu, sebanyak 21 narapidana berasal dari LP Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari LP Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari LP Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari LP Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari LP Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 narapidana dari LP Kelas IIA Serang.
“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam LP dan rutan. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian berikutnya,” ujarnya.
“Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita,” tambah Reynhard.
Dijelaskan, Ditjen Pas melakukan proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat kondisi pandemi covid-19. “Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, yakni seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Reynhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. “Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.
Tak hanya itu, Reynhard menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas atau warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba. (LD/Che/P-5)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
SEBANYAK 326 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved