Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono memersilahkan tersangka Ruslan Buton mengajukan praperadilan terkait kasus yang yang menjeratnya saat ini.
"Silahkan karena itu hak tersangka yang diarur dalam KUHAP," ujarnya, Rabu (3/6).
Menurut Argo pengajuan tersebut akan diuji dalam sidang peradilan terkait penyidikannya. Hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang untuk menempuh langkah tersebut.
"Nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya secara rinci penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Tersangka Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya karena kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur sebagai presiden.
Baca juga: Jejak Ruslan Buton, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Petani Cengkeh
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Ruslan,Tonin Tachta Singarimbun yang mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," ucapnya.
Ruslan Buton ditangkap aparat Polri dan TNI di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Kalimantan Tengah.
Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. (A-2)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved