Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saeful Bahri 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan. Atas perbuatanya yang mana menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (28/5).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," sambungnya.
Baca juga: Sidang Perdana Wahyu Setiawan dan Agustina Tio
Ketua Majelis Hakim menyebutkan mantan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Krtistiyanto ini, bersama calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu berupa uang secara bertahap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta.
Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam hal memberatkannya, Hakim menilai, Saeful tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta sebagai kader partai politik Saeful dinilai tak memberi contoh yang baik. Sementara hal yang meringankan adalah Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai kader tidak memberikan teladan yang baik," jelas hakim.
Dapat diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang memvonis terdakwa Saeful Bahri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta.
Berdasarkan kepurusan Majelis Hakim, Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Target utama partai ini adalah mengulang kemenangan besar yang pernah diraih di Bandung
Temuan BPK soal lemahnya cadangan BBM dan LPG memicu respons DPR. Legislator PDIP mendesak pemerintah segera bertindak demi ketahanan energi nasional.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
Megawati memberikan perhatian khusus agar kesejahteraan hewan tidak menjadi korban dari sengketa manajemen.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved