Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu pemohon yang menguji inkonstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) berencana mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ahmad Yani, kuasa hukum dari Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan Edi Swasono atas perkara No 23/PUUXVIII/2020, dalam sidang lanjutan perkara pengujian Perppu No 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/5). Yani menyampaikan pihaknya menyerahkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan akan melanjutkan atau tidak persidangan perkara itu, sebab Perppu No 1/2020 yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sehingga gugatan atas perppu kehilangan objeknya.
“Karena sudah menjadi UU, kami akan ajukan gugatan baru,” ujarnya kepada maje lis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon menilai pengesahan perppu itu terlalu cepat. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, kemudian disetujui pada 12 Mei 2020 oleh DPR untuk disahkan menjadi UU.
“Perppu ini disetujui satu hari sebelum DPR reses (tidak bersidang). Kami berpendapat perppu ini belum waktunya bagi DPR memberikan persetujuan atau penolakan. Tapi, keputusan politik sudah diambil. Ini akan menjadi objek gugatan kami, baik prosedural maupun formal ketika jadi UU,” ucap Yani. Langkah yang sama juga dilakukan Perkumpulan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Hadir dalam persidangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah. Sri Mulyani menuturkan, pemerintah telah mengesahkan Perppu No 1/2020 menjadi UU No 2/2020.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan kelanjutan perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. Nantinya, mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon maupun presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan sesuai permintaan dari pemohon, pemerintah diminta mengirimkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud.
“Kalau bisa dilengkapi surat DPR kepada pemerintah untuk segera dikirimkan pada mahkamah melalui kepaniteraan,” ucapnya. (Ind/P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved