Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Novel Bantah Ada Pengeroyokan

Insi Nantika Jelita
13/5/2020 07:10
Saksi Novel Bantah Ada Pengeroyokan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MARTINI, 69, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan terjadi peristiwa pengeroyokan saat pelaku menyerang Novel. Martini menegaskan tak pernah menyampaikan soal pengeroyokan tersebut kepada polisi. “Saya enggak ngomong begitu, enggak ada pengeroyokan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Dalam BAP yang dibacakan majelis hakim, disebutkan bahwa saksi Martini menjelaskan ada peristiwa pengeroyokan saat pelaku menyiram air keras ke wajah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.

Setelah mendengar keterangan yang tertera dalam BAP tersebut, Martini pun keberatan. Majelis hakim lalu bertanya apakah selama pemeriksaan saksi menjawab sendiri semua pertanyaan dari polisi atau ada yang mengajari.

Martini menegaskan tak ada yang menuntunnya dalam menjawab semua pertanyaan polisi. Namun, dia mengaku tidak melihat kembali isi BAP seusai pemeriksaan.

“Iya jawab sendiri, enggak ada yang ajarin. Cuma saya enggak baca lagilah karena segitu banyak,” ucap Martini.

Majelis hakim pun meminta Martini maju ke depan untuk memastikan tanda tangan dan paraf di BAP tersebut. “Parafnya dan tanda tangan apa betul saksi punya?” tanya hakim.

Martini membenarkan. Namun, dia menegaskan tak pernah menyebut ada peristiwa pengeroyokan. “Betul. Tapi siapa yang bilang pengeroyokan di sini? Saya enggak ngomong begini-gini. Allah Mahatahu,” tegasnya.

Dalam persidangan, kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi. “Saksi tiga orang. Hj Martini, Supandi, dan Dino. Namun, yang hadir hanya dua orang karena saksi atas nama Dino sakit stroke,” kata jaksa Fredik Adhar Syaripuddin.

Fredik menyebut ketiganya sempat menolong Novel seusai disiram air keras oleh Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak jauh dari rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel. Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat.

Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, yakni kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya indra penglihatan.

Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dinilai janggal

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan menyebut ada sembilan kejanggalan dari persidangan kasus Novel. “Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya dalam kasus itu,” kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, Minggu (10/5).

Kejanggalan itu antara lain dakwaan jaksa menunjukkan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.

Dakwaan tersebut, kata Kurnia, bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyatakan penyiraman air keras terhadap Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya