Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penundaan Transfer DAU ke Daerah Baiknya tidak Sama

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/5/2020 16:35
Penundaan Transfer DAU ke Daerah Baiknya tidak Sama
Dana Alokasi Umum(Ilustrasi)

DIREKTUR Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Maya Rostanty mengungkapkan, kebijakan pemerintah untuk menunda transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35% kepada 380 daerah seharusnya tidak diberlakukan sama. Pasalnya kondisi dan kemampuan daerah dengan daerah lainnya berbeda.

Sebelumnya Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 10/KM.7/2020 yang menetapkan penundaan transfer DAU ke 380 daerah karena dinilai tidak menjalani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Penundaan juga dilakukan bila pemerintah daerah telah menyampaikan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Maya berpendapat, dalam konteks pandemi covid-19, tidak semua daerah secara utuh terjangkiti dengan jumlah kasus yang besar. Oleh karenanya, tidak semua pula daerah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan di berbagai kota besar.

"Ini mungkin harus dilihat lagi oleh pemerintah pusat, apa iya dari 380 daerah yang ditunda atau bahkan nanti dipotong itu ikut menerapkan PSBB? Kalau tidak ya daerah akan kesulitan, karena sebagian besar daerah mengandalkan transfer semacam DAU tersebut. Maka seharusnya daerah yang tidak menerapkan PSBB DAU-nya tidak perlu ditunda atau dipotong, cukup kepada daerah yang menerapkan PSBB saja," tuturnya dalam sebuah diskusi secara daring, Kamis (7/5).

Namun di sisi lain Maya menilai, dari kondisi pandemi covid-19, pemerintah pusat dan daerah bisa menyadari bahwa selama ini ada anggaran yang sebetulnya tidak perlu dan dapat dipangkas. Ia menyoroti soal belanja pegawai yang acap kali dinilai tidak begitu penting, adanya rasionalisasi dan realokasi anggaran, maka anggaran tersebut dinilai jauh lebih bermanfaat.

Peneliti senior Komite Pemantau Legislatif Indonesia Winarso menyatakan, kebijakan PSBB seharusnya tidak berlaku dan dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Pemerintah pusat sebagai pemberi izin pelaksanaan PSBB harus melihat dan mengkaji kedaruratan wilayah pemohon pengaju PSBB.

Baca juga :Aturan Mudik Kemenhub Dinilai Tak Tegas

Daerah desa yang mayoritas masyarakatnya ialah petani dan pekebun, kata Winarso, tidak memerlukan penerapan PSBB lantaran cara kerja dan aktivitas mereka jauh dari kerumunan. "Pembatasan fisik iya, tapi tidak satu daerah kemudian menerapkan PSBB. Padahal kasus positifnya sedikit atau bahkan tidak ada," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Peneliti Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Joko Tri Haryanto mengungkapkan, pemotongan atau penundaan DAU merupakan hal yang relevan dalam menanggapi situasi pandemi covid-19. Pasalnya pemerintah pusat perlu untuk mengerahkan segala instrumen dan sumber yang ada untuk bisa memenuhi fokus prioritas dalam penanganan pandemi yakni kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.

Kondisi serupa, kata Joko, tidak saja dialami oleh Indonesia melainkan berbagai negara. Pandemi covid dianggap memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak biasa untuk dapat mengatasi dan menangani pandemi covid-19. Penerimaan negara yang diprediksi menurun juga mengharuskan pemerintah mengutak-atik anggaran yang ada, salah satunya ialah DAU.

"Jadi memang penundaan DAU ini karena daerah tersebut dinilai tidak bisa memenuhi ketentuan peraturan yang sebelumnya terkait penanganan covid-19, oleh karena itu diberikan sanksi penundaan. Tetapi terkait PSBB dan DAU, saya kira ini akan menjadi bahan sebagai masukan bahwa hanya daerah yang menerapkan PSBB yang dipotong DAU-nya," pungkas Joko. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya