Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH dinilai terlalu memaksakan diri untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember mendatang. Sebab tahapan Pilkada yang tertunda ini mesti kembali dimulai pada Juni 2020.
"Sebelum tahapan dimulai kembali, tentu di dalam bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini lewat keterangan tertulis, Kamis (7/5).
Titi mengatakan tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang dan dilaksanakan di luar rumah. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah menekan angka penyebaran virus korona (covid-19).
Dia menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada hanya mencangkup persoalan pemungutan suara. Bahkan dalam tahapannya, Perppu Pilkada masih menggunakan teknis tata kelola dalam situasi normal.
"Perpu ini, dengan hanya tiga pasal di dalamnya, beranggapan bahwa keseluruhan tahapan pilkada serentak 2020 harus dikelola berdasarkan pengaturan yang sudah ada dalam UU Pilkada," ujar Titi.
Baca juga: Perppu Pilkada Terbit, Bawaslu Segera Aktifkan Panwas Ad Hoc
Presiden Joko Widodo juga dinilai luput mengatur soal anggaran pelaksanaan pilkada dalam Perppu tersebut. Padahal perlu ada penegasan dan mekanisme pengelolaan dana biaya pilkada saat kondisi perekonomian tidak normal akibat pandemi covid-19.
Apalagi jika anggaran Pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya saat situasi normal mengalami kekurangan, maka Perppu diharapkan mampu menjawab sumber uang untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu," imbuh Titi.
Selain itu, syarat dalam Perppu agar KPU meminta persetujuan Pemerintah dan DPR sebelum menunda ataupun melanjutkan tahapan pilkada, tidak sejalan dengan prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Seharusnya KPU berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Kementrian Kesehatan.
"Karena situasi penundaan pilkada itu disebabkan oleh alasan keamanan, bencana, dan gangguan kemananan. Persetujuan menunda dan melanjutkan tahapan pilkada (oleh Pemerintah dan DPR) itu berpotensi mendistrosi kemandirian KPU," ungkap Titi. (A-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved