Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya telah meminta agar anggaran pelaksanaan pilkada di 270 daerah terjaga dari realokasi penanganan virus korona baru (covid-19).
Dana yang sudah masuk, terang dia, tidak perlu dikembalikan ke kas daerah meski pesta demokrasi diundur.
“Kita sudah menyurati KPU provinsi yang daerahnya akan pilkada untuk tidak mengembalikan anggaran yang sudah ditransfer pemda,” kata Ilham, kemarin.
Menurutnya, pemda dan panitia penyelenggara terikat kesepakatan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Artinya, sisa anggaran dari setiap tahapan pilkada yang belum diberikan tetap harus dipenuhi. *Ia menambahkan, sejauh ini pelaksanaan pilkada masih menunggu evaluasi terkait penanggulangan korona berikut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai landasan hukumnya.
“Kita masih menunggu perppu dan juga aturan dari Kemendagri soal anggaran,” kata dia.
Kementerian Dalam Negeri juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pilkada pada APBD 2020 tidak mengalihkannya untuk kegiatan lain.
al itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 270/2931/SJ yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 21 April lalu.
Informasi terkait SE itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Surat menjelaskan bahwa pendanaan hibah kegiatan pilkada tetap dianggarkan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) atau bendahara daerah.
Selain itu, pemda juga diminta untuk tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam NPHD, kecuali sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179/ PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 pada 21 Maret 2020.
Disebutkan pula pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan kegiatan pilkada harus berpedoman pada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sementara itu, pemda yang telah melakukan pencairan dana hibah, serta menggunakannya untuk pengeluaran tahapan pilkada dan masih terdapat sisa, diminta untuk tetap menyimpan dana itu pada rekening penyelenggara pemilu di daerah.
“Selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan,” demikian petikan surat tersebut.
KPU telah menerima dana hibah yang disepakati melalui NPHD sebesar Rp9 triliun untuk mengelar pilkada serentak di 270 daerah pada 23 September 2020.
Namun, rencana pemungutan suara terpaksa ditunda karena pandemi virus korona. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kemudian membuat sejumlah opsi, antara lain dimungkinkannya pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020 apabila pandemi telah mereda. (Cah/Ind/J-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved