Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan DPR untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Usul tersebut diterima baik oleh Fraksi Partai NasDem yang memang sejak awal meminta agar DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law.
"Dalam hemat NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif. Klaster ketenagakerjaan tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan omnibus law yang ingin menghilangkan ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan," ungkap Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali dalam keterangan resminya yang ia sampaikan kepada media, Sabtu (25/4).
Oleh karena itu, Ali melanjutkan bahwa NasDem mengusulkan ada perubahan nama Omnibus Law Ciptaker menjadi RUU Omnibus Law Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan. NasDem mengajak semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembhasan omnibus law nantinya.
"Pembahasan klaster ketenagakerjaan telah membuat proses pembahasan omnibus law menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembahasan RUU omnibus law yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air," tutur Ali.
Baca juga: OPSI Sambut Baik Penundaan Klaster Ketenagakerjaan di RUU
Disampaikan oleh Ali, Fraksi NasDem berpandangan bahwa omnibus law sangat relevan terhadap kebutuhan bangsa dan negara ini. Sedikitnya ada tiga faktor yang menjadi alasan mengapa omnibus law harus tetap dibahas tanpa mengikutsertakan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"Pertama, alam birokrasi kita yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai kita rasakan mulai tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti," jelasnya.
Ali melanjutkan, NasDem amat membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.
"Kami memandang bahwa akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan," paparnya. (A-2)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved