Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan, atau yang dikenal pelaporan periodik untuk tahun 2019. Perpanjangan dilakukan menyusul situasi pandemi virus korona (Covid-19).
"Perpanjangan ini berkenaan dengan perkembangan terkait pandemi Covid-19. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden Joko Widodo, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (20/3).
Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, yakni dari batas waktu awal 31 Maret menjadi 30 April. Lebih lanjut, Ipi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.
Baca juga: Diamuk Korona, Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Ibadah di Rumah
Ipi menekankan masa perpanjangan pelaporan juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus. Dalam hal ini, bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik, maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN pada periode antara 1 Januari-31 Maret 2020.
Masih terkait dampak wabah Covid-19, KPK juga menutup sementara beberapa layanan publik. Mulai dari kunjungan rumah tahanan, permintaan informasi publik, perpustakaan, hingga pelaporan gratifikasi.
Walau masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung atau daring terkait pelaporan LHKPN. Bisa dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id dan surat elektronik lhkpn@kpk.go.id.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN mewajibkan pejabat untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Mereka juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.(OL-11)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved