Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan, atau yang dikenal pelaporan periodik untuk tahun 2019. Perpanjangan dilakukan menyusul situasi pandemi virus korona (Covid-19).
"Perpanjangan ini berkenaan dengan perkembangan terkait pandemi Covid-19. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden Joko Widodo, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (20/3).
Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, yakni dari batas waktu awal 31 Maret menjadi 30 April. Lebih lanjut, Ipi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.
Baca juga: Diamuk Korona, Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Ibadah di Rumah
Ipi menekankan masa perpanjangan pelaporan juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus. Dalam hal ini, bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik, maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN pada periode antara 1 Januari-31 Maret 2020.
Masih terkait dampak wabah Covid-19, KPK juga menutup sementara beberapa layanan publik. Mulai dari kunjungan rumah tahanan, permintaan informasi publik, perpustakaan, hingga pelaporan gratifikasi.
Walau masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung atau daring terkait pelaporan LHKPN. Bisa dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id dan surat elektronik lhkpn@kpk.go.id.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN mewajibkan pejabat untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Mereka juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.(OL-11)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved