Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik akan menggugat atas putusan pemecatan dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Evi menilai putusan DKPP tersebut cacat hukum dan sudah melampaui wewenang yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu Evi menyampaikan keberatan atas putusan DKPP.
“Putusan (DKPP) ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksananakan. Saya akan mengajukan gugatan dan meminta pembatalan putusan DKPP nomor 317 tersebut.Dalam gugatan saya akan sampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan ini dan apa yang sudah dialami oleh saya yang berkaitan dengan putusan DKPP ini,” ujar Evi dalam konferensi pers KPU di Jakarta (19/3).
Selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu, Evi mengaku tidak melanggar kode etik seperti yang disampaikan dan diputuskan DKPP. Baik dirinya, KPU RI maupun KPU Kalimantan Barat hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Apalagi yang dipersoalkan dalam kasus tersebut adalah perselisihan suara yang wewenangnya jelas ada pada MK.
“Dalam hal ini KPU RI hanya menjamin ketentuan pasal 24c ayat 1 UUD 45 yang berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan pemilu,” ujar Evi.
Putusan DKPP, menurutnya sudah berlebihan dari wewenangnya sendiri. Pasalnya, pengadu yakni caleg Partai Gerindra sebelumnya sudah mencabut pengaduannya dalam siding DKPP pada 13 November 2019.
Dengan wewenang DKPP yang sebenarnya terbatas atau pasif mengadili pelanggaran kode etik, lanjut Evi justru sudah melampaui amanat Undang-undang dalam kasus ini. DKPP hanya bisa mengadili secara aktif apabila ada pengadu menyapaikan laporan tersebut dan tidak mencabut aduannya.
“Dari pencabutan surat pengaduan tersebut, diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada pihak yang dirugikan atas terbitnya keputusan KPU Kalbar no 47 dan seterusnya tahun 2019 yang dibuat atas dasar rapat pleno tertutup pada 11 September 2019 yang didasarkan atas surat KPU RI,” imbuhnya.
Di samping itu, Evi mengatakan putusan DKPP tersebut tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP no 2 tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan putusan dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP. Sedangkan putusan DKPP tersebut hanya diambil oleh 4 orang majelis DKPP yang artinya putusan tersebut cacat hukum.
”Saya berharap gugatan ini juga bukan hanya untuk kepentingan diri dan martabat saya sebagai peyelenggara pemilu tapi juga kepada seluruh penyelenggara pemilu ke depannya. sehingga apa yang diputuskan DKPP yang tidak pada kebenaran dan keadilan ini bisa kemudian memberi kenyamanan dan ketenangan kepada seluruh penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas-tugas kesehariannya yang tentu saja menegakan UUD dan menjalankan putusan MK,” pungkas Evi.
Baca juga: DKPP Berhentikan Anggota KPU Evi Novida Ginting
Melalui putusan Nomor 317-PKE-DKPP/x/2019 DKPP menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/3).
Selain Evi, DKPP juga memberi peringatan keras yang terakhir kepada lima komisioner KPU yang dinilai terbukti lalai dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tambah kurang suara caleg. (X-15)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved