Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAUDARA kembar dari istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, yakni Sandrani Abubakar, terlihat berang saat mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumahnya yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Rumah itu disita karena masuk dalam praktik pencucian uang yang dilakukan saudaranya. Emirsyah diduga menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat milik maskapai pelat merah.
"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu. Karena saya enggak pernah diceritain apa-apa. Saya tidak tahu mengenai aliran dana, sumber dana (pembelian rumah) sama sekali," kata Sandrani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/3).
Baca juga: Emirsyah Satar Akhirnya Ditahan
Sambil menangis, Sandrani menceritakan awal mula persoalan. Ketika ibunya, Mia Hudojo, ingin menjual rumah di kawasan Permata Hijau, sudah ada yang berminat namun tak jadi. Selanjutnya, Emirsyah dan istrinya, Sandrina Abubakar, ingin membeli rumah dengan luas 600 meter persegi.
Tidak jadi dijual, rumah yang ditempati sejak 1978 akhirnya dihibahkan ke Sandrina. Dengan catatan, ada kompensasi yang diberikan kepada ibunya tersebut.
"Ternyata Pak Emirsyah Satar dan kembaran saya yang mau ambil rumah saya, dengan mekanisme hibah, karena ke anak sendiri," tuturnya.
Namun, rumah tersebut tidak murni hibah, lantaran Emirsyah memberikan kompensasi kepada sang mertua. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Pondok Indah.
Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp46,1 Miliar
Berdasarkan penelusuran KPK, diketahui dana kompensasi atas hibah rumah yang diberikan Emirsyah kepada mertuanya senilai Rp 5,79 miliar, yang diduga uang hasil suap. Akhirnya, KPK menyita rumah tersebut pada 7 Agustus 2019.
Emirsyah didakwa menerima uang sebesar Rp 46,3 miliar. Suap dari pihak Roll-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Emirsyah mendapat kucuran dana sebagai imbalan memilih pesawat dari tiga pabrikan, berikut mesin pesawat dari Rolls Royce.
Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, hingga membayar utang kredit. Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(OL-11)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600.
Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600.
"Program bersih-bersih BUMN bukan sekadar ingin menangkap saja, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem agar bisa mencegah korupsi secara jangka panjang,"
Erick Thohir mengatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved