Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah bersepakat untuk islah (berdamai) dan menjadikan satu organisasi Peradi sebagai wadah tunggal advokat indonesia.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Prof. Otto Hasibuan mengatakan kesepakatan itu ditandatangani tiga kubu yaitu Ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang dan Luhut Pangaribuan dihadapan Menko polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (26/2).
"Barusan sudah ditandatangani kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal," kata Otto Hasibuan kepada wartawan seusai penandatangan kesepakatan di salah satu restoran, Jakarta, Rabu (26/2)
Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.
"Tadi disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama tiga bulan," tambah Otto.
Otto Hasibuan mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.
“Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Kedepan hanya organisasi tunggal PERADI sebagai wadah advokat Indonesia,” imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Otto berharap Mahkamah Agung dapat mencabut Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.
“Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA Nomor 73 demi mengembalikan marwah dan martabat advokat indonesia," ucap Otto. (Antara/OL-09)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved