Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menkominfo Paparkan 3 Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi

Rifaldi Putra Irianto
25/2/2020 19:08
Menkominfo Paparkan 3 Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Johnny G Plate(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.

Baca juga: DPR Sambut RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Menkominfo Johnny G Plate menyerahkan seluruh berkas kepada pimpinan rapat dari Gerindra, Bambang Kristiono.

"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini," kata Menkominfo Johnny G. Plate seusai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).

Baca juga: Kemenkominfo Optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Ia menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasan  RUU.

"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya," tutur Menteri Johnny

Baca juga: Veritas Perkenalkan Layanan Perlindungan Data

Plate berharap, DPR RI mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.

RUU PDP, menurutnya, menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini," jelasnya

Setelah RUU PDP nantinya disahkan, ia merasa yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya