Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo membantah laporan sejumlah media yang menyebut dirinya mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) mendapat dana pensiun sebesar Rp1 miliar.
Menurut Tjahjo, media tidak memuat lengkap penjelasannya. Tjahjo menegaskan dirinya tidak pernah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar ASN mendapatkan dana pensiun Rp1 miliar.
Yang benar, kata Tjahjo, ia sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen, bukan BTN seperti yang diberitakan di berbagai media.
Baca juga: Ada Udang di Balik Batu dari Salah Ketik RUU Cipta Kerja
Diskusi tersebut tidak membicarakan tentang usulan agar ASN mendapat dana pensiun Rp1 miliar. Yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karier sampai akhir masa kerja ASN.
Tjahjo berharap iuran tabungan ASN itu dikelola dengan baik oleh PT Taspen, sehingga nantinya ASN bisa mendapatkan hasil tabungannya dengan jumlah yang signifikan.
“Syukur-syukur ASN yang pensiun dapat kompensasi tabungan pensiunannya bisa mencapai Rp1 miliar, yang merupakan hasil dari iuran tabungan pegawai yang saat ini baru mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Pembicaraan itu dilakukan karena pengelolaan keuangan PT Taspen saat ini dinilai dalam kondisi sehat.
Tjahjo berharap pengelolaan iuran ASN bisa dilakukan dengan baik sehingga nantinya ASN bisa memperoleh jumlah tabungan secara maksimal saat pensiun kelak.
Sebagai Menteri PANRB, Tjahjo dalam menjabarkan visi misi Presiden Joko Widodo yang berkaitan reformasi birokrasi, tidak sekedar memikirkan penyederhanaan birokrasi namun juga memikirkan kesejahteraan ASN, termasuk tunjangan serta tabungan ASN kelak saat pensiun.
"ASN yang dari awal kerja sampai akhir masa kerja dengan bekerja secara maksimal dan dengan iuran bulanan yang diperhitungkan yang dikelola oleh Taspen, sehingga ASN mendapatkan dana tabungan pegawai yang diberikan Taspen secara maksimal syukur bisa mencapai Rp1 miliar," pungkasnya. (RO/OL-1)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved