Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) gagal dalam seleksi eselon 1 dan 2 karena terpapar radikalisme.
"Banyak, saya kira banyak," kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/2).
Ia memastikan pejabat eselon 1 dan 2 harus bersih dari paparan radikalisme, narkoba, dan korupsi. Pejabat eselon 1 dan 2 harus memahami masalah gratifikasi dan PPATK.
Baca juga: Ikuti Uji Kelayakan, Gibran Datang ke Kantor DPP PDIP
Karenanya, seluruh ASN diminta berhati-hati terkait radikalisme dan terorisme. Jangan sampai, seseorang sudah ingin menjadi pejabat eselon dan didukung, namun tersandung masalah itu.
"Bagaimana mau menjabat eselon 1 dan 2, tapi pola pikirnya sudah mengarah ke sana," kata Tjahjo.
Dalam sambutannya pada penyerahan evaluasi SAKIP, Menteri mengatakan ancaman terbesar, antara lain radikalisme dan terorisme, narkoba dan korupsi.
"Tantangan bangsa radikalisme dan terorisme. Ini prinsip," tegasnya.
ASN diingatkan untuk menjauhi korupsi, narkoba dan gratifikasi, karena ancamannya langsung dipecat.
Menteri juga mengingatkan seluruh ASN berhati-hati menggunakan media sosial, agar tidak tersandung masalah. (OL-1)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved