Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membenahi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Pembenahan selama 5 tahun ke depan akan mengurangi tenaga honorer hingga habis.
Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kemenpan-Rebiro, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pembenahan dan penghapusan tenaga honorer mandat dari UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi akan diberikan pada instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
"Itu sesuai PP 49/2018. Pada Pasal 96 dikatakan, yang masih mengangkat akan diberi sanksi," ujarnya di Kantor Kemenpan-Rebiro, kemarin.
Meski begitu, pemerintah belum memastikan sanksi yang akan diberikan. "Soal sanksinya nanti akan ditentukan lagi dengan kementerian terkait," ujar Setiawan.
Hingga 2023, kata Setiawan, seluruh instansi pemerintah wajib mendata kondisi sumber daya manusia (SDM) yang ada, kebutuhan, juga beban kerja instansi. Data itu akan dijadikan pedoman pelaksanaan penerimaan ASN baru.
Tenaga non-ASN hanya dimungkinkan untuk beberapa posisi, seperti tenaga ahli atau pekerja lain melalui pihak ketiga, misalnya tenaga kebersihan dan keamanan
Setiawan menambahkan ada tiga skema merapikan status kepegawaian. Skema pertama, mantan tenaga honorer berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Kedua, mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk eks tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, mereka diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang masih dibutuhkan pemerintah daerah, dengan gaji sesuai upah minimum regional setempat.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari 5 tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan.
Dari aturan itu, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. "Kami catat eks tenaga ho-norer KII yang akan dirapikan jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000." (Pro/Ant/P-5)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
PEMINDAHAN aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimulai setelah upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus.
Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian agar Mei 2024 segera mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk disambungkan ke portal nasional bernama INADigital.
Pemerintah menetapkan ASN selama Ramadan masuk kerja pukul 08.00.
PEMERINTAH akan mengintegrasikan pelayanan digital karena terlalu banyaknya aplikasi milik kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah saat ini.
Kepala Negara berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas untuk menyederhanakan ribuan platform di K/L.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved