Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JUMLAH undang-undang (UU) yang akan diubah, diganti, atau dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan pendekatan omnibus law kini menjadi 81 UU.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/220).
Sebelumnya, jumlah UU yang akan diubah, diganti, atau dihilangkan sebanyak 79 UU mencakup 1.244 pasal. Adapun 2 UU yang ditambah ialah berkaitan dengan koperasi dan kawasan perdagangan bebas.
Elen memastikan tidak ada substansi yang berubah meski ada penambahan jumlah UU. “Ini sebenarnya administratif. Substansinya sudah masuk, ini soal pencatatan saja,” urainya.
UU yang terkait dengan kawasan perdagangan bebas, lanjut Elen, merupakan rekomendasi dari KPK. Sebelum ditambah, UU yang dimasukkan hanya terkait dengan free trade zone (FTZ/kawasan perdagangan bebas) Batam, Bintan, dan Karimun.
Dari rekomendasi KPK, ternyata masih ada satu UU lagi yang belum dimasukkan tim teknis penyusun RUU. “Ada satu UU lagi, yaitu UU KPBPB Sabang.”
Terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Agil Oktaryal, menilai empat RUU omnibus law yang telah masuk Prolegnas 2020 tidak harus selesai 100 hari.
Hal itu bertentangan dengan target Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar omnibus law terutama Cipta Lapangan Kerja dapat selesai dalam 100 hari kerja. Agil mengatakan tidak ada keharusan selesai cepat karena menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada batas waktu.
“Tujuannya adalah agar produk yang dihasilkan efektif dalam implementasi dan tidak menimbulkan problem baru terhadap sektor yang akan diatur,” kata Agil kepada Media Indonesia, kemarin.
Saat ini sebanyak empat RUU omnibus law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law tersebut, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.
PSHK menilai langkah pemerintah dan legislatif yang berencana melahirkan RUU omnibus law sebagai politik hukum, sah-sah saja. Namun, harus mencerminkan aspirasi rakyat dan bukan hanya untuk pemodal.
“Selain itu, proses pembentukannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Agil.
Ia mengatakan pemerintah harus membedakan mana partisipasi dan mana sosialisasi. Menurutnya, partisipasi adalah mengakomodasi masukan dari masyarakat. (Mir/Iam/N-3)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved