Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri pada kabinet Indonesia Maju yang berjumlah 51 pejabat pelaporan harta kekayaan atau LHKPN baru mencapai 43%.
Di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, KPK mencatat baru sekitar 34% (191 anggota DPR) yang sudah menyampaikan LHKPN pada 2019.
"Sisanya 377 anggota DPR tercatat melakukan laporan periodik terakhir pada 2018. Untuk ketua dan wakil ketua MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang (66%) sudah lapor. KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (21/1).
Penyampaian LHKPN jenis pelaporan periodik dibatasi waktu pelaporan 31 Maret 2020. Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.
"LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," imbuh Ipi.
Baca juga : KPK: Semua Menteri Baru Sudah Setor LHKPN, Stafsus Masih Minim
Di eksekutif, KPK mencatat 13 menteri, wakil menteri, atau pejabat setingkat menteri yang berstatus 'pejabat baru' sudah seluruhnya menyetorkan LHKPN.
Ketiga belas pejabat tinggi tersebut menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu penyampaian yakni pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu.
Dari data keseluruhan 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat 22 orang (sekitar 43%) telah melaporkan harta kekayaannya.
Sisanya sebanyak 29 orang (57%) merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020.
Sementara itu, untuk para staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, baru tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga : Tingkat Kepatuhan Setor LHKPN, KPK: Baru 12 Persen
KPK mengimbau para staf khusus untuk segera menyampaikan LHKPN. Sejak dilantik pada 21 November 2019 lalu, maka kewajiban pelaporan selambat-lambatnya pada 20 Februari 2020.
Di lingkup pemerintah daerah, KPK mengumumkan Pemkab Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100%. Per 17 Januari 2020,
670 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tapsel telah menyetorkan LHKPN. Melalui Surat Edaran Nomor 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel, bupati memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.
Dalam SE itu juga disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional. (OL-7)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved