Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAJAR sekolah menengah atas (SMA) di Malang, ZA,17, pelaku pembunuh begal, urung dijerat hukuman seumur hidup. Sang pelajar dikembalikan kepada orangtuanya.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui unggahan video di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Senin, 20 Januari 2020, mengaku gembira terkait pernyataan jaksa agung yang tidak akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap ZA.
"Halo saya bergembira malam ini, bukan karena sepatu baru saya. Tapi karena saya baru mendengar pernyataan dari Bapak Burhanuddin, Bapak jaksa agung yang berjanji tidak akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap pemuda yang membunuh pemuda begal yang hendak memperkosa pacarnya yang semula didakwa dengan 340 KUHPidana," ucap Hotman.
Hotman juga berterimakasih terhadap jaksa agung yang berjanji akan mengembalikan ZA kepada orang tuanya.
"Terimakasih kepada bapak jaksa agung, bapak jaksa agung sudah berjanji akan menuntut mengembalikan pemuda tersebut kepada orangtuanya.Karena memang dia membela kehormatan pacarnya," ujar Hotman.
Hotman di akhir videonya juga mengundang Jaksa Agung untuk datang ke Kopi Johny yang selama ini menjadi tempat dia menerima banyak aduan masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
"Terimakasih kepada jaksa agung, diundang ke Kopi Johny. Datanglah ke Kopi Johny agar melihat penderitaan ribuan rakyat. Saya tidak mencari popularitas, karena saya sudah super populer, salam Hotman Paris," terang Hotman pada akhir videonya.
Sebelumnya saat kasus ini mulai menjadi sorotan, Hotman mengajak masyarakat untuk bersuara atas kasus pembunuhan begal tersebut. Hotman juga meminta tim kuasa hukum ZA untuk menghubunginya agar bisa bertukar pikiran terkait kasus pembunuhan begal tersebut.
"Ayo seluruh rakyat bersuara! Mohon tim kuasa hukumnya hubungi Hotman untuk tukar pikiran! Hotman tidak bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting. Tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," ungkap Hotman.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019. Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan berusia 35 tahun, yang juga diduga pelaku perampasan atau begal.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga menghadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya. Dua orang pelaku perampasan itu mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.
Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA. (OL-2)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6).
POLISI berhasil menangkap pria bergolok yang menjadi pelaku utama dalam melakukan pembegalan ponsel seorang wanita di dalam warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kurir paket barang bernama Subandi, warga Magersari, Kecamatan Sidoarjo tersebut, juga melukai kepalanya sendiri untuk lebih meyakinkan warga.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas bandit jalanan, termasuk aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat.
Polisi sudah mengamankan lima orang terkait kasus tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved