Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama. Kesepatakan dilakukan untuk memaksimalkan kontribusi kedua lembaga dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan mengandung unsur pidana.
Kepala BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan babak baru bagi kedua lembaga dalam mendukung proses pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
Baca juga: Mahfud: Tercatat 24 UU Terkait Omnibus Law Keamanan Laut
"Ada beberapa hal yang kami sepakati, di antaranya terkait tata kelola kerja," ujar Agung, di gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (7/1).
Kesepakatan tersebut juga membahas wewenang KPK dan BPK, di mana BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap dugaan kerugiaan negara dan unsur pidana. Sementara itu, KPK berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa kerja sama kuat antara KPK dan BPK memang harus dilakukan. KPK membutuhkan bantuan BPK, salah satunya dalam hal sumber daya manusia (SDM).
"Misalnya dalam penyidiikan kita akan minta bantuan tenaga auditor BPK atau BPKP. Kita paham KPK butuh SDM dari BPK," ujar Firli.
KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan. KPK juga bisa meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya. (OL-6)
Temuan BPK soal lemahnya cadangan BBM dan LPG memicu respons DPR. Legislator PDIP mendesak pemerintah segera bertindak demi ketahanan energi nasional.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved