Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKSANA Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) organisasi tata kerja (OTK) KPK.
Perpres tersebut banyak disorot karena memuat klausul pembentukan inspektorat jenderal dalam tubuh KPK.
"Kita tunggu nanti perkembangannya," terang Ali di Gedung KPK (6/1).
Meski demikian, Ali menegaskan, kewenangan pengaturan organisasi KPK telah diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal tersebut tidak berubah dalam UU yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan kita tahu di Pasal 25 dan Pasal 26 UU 19/2019 yang itu sebenarnya UU lama yang tidak diubah. Itu kan sudah jelas disana bahwa organ KPK itu diatur lebih lanjut di Peraturan Komisi," tegasnya.
Baca juga : Yasonna Ancam Lapor Pegawai Kemenkumham Nakal ke KPK
Ali mengungkapkan, selama ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut.
"Sesungguhnya kita dari KPK kan tidak dilibatkan sama sekali terkait dengan pembahasan itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan tiga Perpres terkait KPK, yaitu Perpres Dewan Pengawas KPK, Perpres alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan OTK KPK.
Salah satunya yang sudah terbit ialah Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, menekankan pentingnya kemampuan bertransformasi bagi para peserta pelatihan kepemimpinan
Kejaksaan Republik Indonesia terdiri dari berbagai divisi dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan spesialisasinya.
Aplikasi Web jarang dibuat dengan mempertimbangkan keamanan. Meski demikian, kita menggunakannya setiap hari untuk berbagai fungsi penting.
PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah periode 2024-2029, di Gedung B Lantai 5, Kompleks Kantor Gubernur, Senin, 24 Juni 2024.
Iluni SSP terlibat di tingkat akar rumput melakukan kegiatan kolaborasi bersama Indonesia Mengajar serta Donasi Buku dan Advokasi bersama organisasi selfgrow.id.
Perempuan diharapkan bisa mandiri secara finasial dan mampu berdaya guna sehingga dapat menyejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved