Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) mematangkan konsep kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Konsep itu sedang disiapkan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Saya sudah diskusi lama dengan Pak Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), dia akan menyampaikan ke kami awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk pegawai Bappenas bekerja dari rumah, juga di kantor," kata Menpan-Rebiro Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurutnya gagasan sistem flexiwork dapat di-terapkan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun, Kemenpan-Rebiro harus mengkaji guna menyesuaikan penghitungan angka kredit terkait tunjang-an ASN. "Nanti mau kami diskusikan (dengan Bappenas)," jelas Tajhajo.
Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional Bappenas menguji coba penerapan sistem flexiwork yang tidak mengharuskan ASN bekerja di kantor. Mekanisme kerja terbagi atas dua sift, pukul 06.00-14.00 diutamakan untuk ASN perempuan dan pukul 14.00-22.00 untuk laki-laki.
Bappenas sedang menyusun kerangka indikator penilaian kinerja bagi ASN. Rencananya, 1 Januari 2020, sekitar 1.000 ASN di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas mulai menerapkan sistem tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap proses pe-rampingan birokrasi, dengan menghapus jabatan struktural eselon III, IV, dan V jangan sampai menimbulkan kegaduhan di kalangan ASN.
Untuk itu, ia meminta penyederhanaan dilakukan secara cermat, objektif, transparan, adil, serta menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga risiko dari perubahan tersebut sedikit. "Yang perlu kita cari adalah solusi yang memberikan dampak terkecil," kata Wapres saat memimpin rapat Komite Dewan Penga-rah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Kantor Wapres, kemarin.
Selaku Ketua Pengarah KPBRN, Wapres meminta seluruh menteri terkait ber-koordinasi untuk mencapai reformasi birokrasi yang tetap memerhatikan prinsip keadilan dan menjaga kesejahteraan ASN. Rapat tersebut dihadiri, antara lain Menpan-Rebiro Tjahjo Komolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Zuq/Dro/P-3)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Agenda pendidikan dan literasi harus ditempatkan pada posisi yang strategis dan prioritas sebagai wujud transformasi Indonesia.
INDONESIA memperkenalkan obligasi oranye (Orange Bonds) untuk mendukung terciptanya pemberdayaan dan kesetaraan gender.
PEMERINTAH berkomitmen mempertahankan kualitas lingkungan dengan keanekaragaman hayati yang sangat strategis bagi pengembangan ekonomi hijau dan sirkular.
MANFAAT dari ekonomi sirkular dapat menambah PDB sebesar Rp593 triliun-Rp638 triliun di 2030. Selain itu, ekonomi sirkular sebagai menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dinilai harus bertanggung jawab atas temuan bahwa 46% penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.
Dengan banyaknya penerima bansos yang tidak tepat, ada opportunity cost atau hilangnya peluang untuk melakukan belanja lain oleh pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved