Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Masih ada guru-guru yang lolos tahun-tahun sebelumnya belum mendapat penempatan. Sampai dengan kemarin, sudah 544.292 (guru honorer yang lolos seleksi PPPK) belum termasuk yang saat ini ikut seleksi dan menunggu pengumuman,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Temu Ismail kepada Media Indonesia, Minggu (17/12).
Temu Ismail menambahkan bahwa saat ini pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan target 1 juta guru honorer diangkat menjadi PPPK.
Baca juga : Penempatan Tenaga Guru PPPK Masih Bermasalah, Nasibnya Terluntang-lantung
Namun demikian, menurutnya langkah ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tapi juga perlu dorongan dari pemerintah daerah.
“Pemenuhan 1 juta guru terangkat dalam ASN PPPK guru tentunya menjadi komitmen pemerintah. Tetapi tentunya dari pemerintah daerah baik kabupaten atau kota dan provinsi juga harus komitmen dalam pengajuan formasinya,” kata Temu Ismail.
Perlu diketahui, untuk memenuhi target pemenuhan 1 juta guru honorer menjadi PPPK, pemerintah melakukan berbagai cara. Salah satunya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas tengah menggodok tenaga guru berpendidikan non-sarjana untuk dapat langsung diangkat menjadi ASN. Rencana ini disusun dengan berkaca banyaknya guru di daerah terpencil yang telah lama mengabdikan dirinya, namun tidak bisa diangkat sebagai ASN.
Baca juga : Nadiem Optimis Capai Target Pengangkatan Satu Juta Guru ASN PPPK
Hal ini terjadi lantaran dalam aturannya, ASN atau PPPK minimal berpendidikan sarjana. Sementara kebanyakan guru di daerah belum mencapai level pendidikan tersebut.
"Sementara orang di desa-desa, orang sudah mengajar puluhan tahun, 25 tahun, hanya karena tidak sarjana dia tidak bisa diangkat PPPK," kata Azwar Anas.
Menurutnya, banyak di antara para guru lulusan SMA. Namun, mereka telah mengabdi sangat lama di desa-desa yang selama ini sulit dijangkau itu. Karena itulah, harapannya lewat Permenpan ini, nantinya mereka bisa langsung diangkat jadi PPPK.
Baca juga : Kemendikbud-Ristek Sebut 774 Ribu Guru PPPK Dapat Penempatan
Persoalan ini menjadi salah satu bahasan saat dirinya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara kemarin. Untuk selanjutnya, pihaknya akan menunggu arahan lanjutan dari Jokowi menyangkut penanganan masalah ini.
"Nah nanti kita akan terbitkan PermenPAN baru karena pengabdian mereka yang cukup lama. Tentu kami akan laporkan total jumlah finalnya setelah mendapat arahan Presiden, nanti PermenPAN akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," jelasnya.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, segera kita ambil langkah," imbuhnya.
Baca juga : Banyak Guru ASN PPPK yang Belum Dapat Penempatan, P2G: Cuma Jaga Perpustakaan
Di sisi lain, konsep pemberian afirmasi bagi guru daerah sebelumnya telah diterapkan secara khusus di Papua. Kebijakan ini diterapkan lantaran sulit mendapatkan guru-guru di desa setempat yang berstatus pendidikan sarjana sehingga formasi tersebut sulit terisi.
"Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD-SD, SMP. Kita beri afirmasi khusus di Papua," tandasnya. (Z-4)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved