Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah sesuai Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Mantan narapidana tindak pidana korupsi bisa mencalonkan setelah lima tahun berstatus bebas perlu segera masuk Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan supaya tidak menimbulkan kisruh.
"KPU segera melakukan revisi atas PKPU. Hal itu harus segera dilakukan mengingat tahapan pencalonan kepala daerah sudah akan dilakukan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Menurut Donal, putusan MK ihwal mantan narapidana korupsi harus masuk persyaratan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020. KPU berkewajiban memberikan kepastian hukum termasuk saat ada norma baru.
Polemik hukum bakal mencuat manakala KPU mengabaikan untuk mengakomodir putusan MK dan mantan narapidana rasuah maju dalam kontestasi yang akan digelar 2020 di 270 daerah.
"Sehingga revisi tersebut penting untuk menghilangkan polemik hukum yang terjadi manakala calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana mencalonkan diri kembali," pungkas Donal.
Menyangkut hal itu, Komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik mengaku pihaknya tengah mengkaji putusan MK untuk nantiu menjadi tambahan dalam syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2020. Terlebih, KPU telah membuat batasan untuk mantan narapidana yang ingin maju di pilkada tahun depan.
"Beberapa poin yang diputuskan MK sudah terakomodir dalam PKPU tentang Pencalonan dan putusan MK semakin memperkuatnya. Putusan MK akan dimasukkan dalam revisi PKPU yang segera akan dilakukan oleh KPU," terangnya.
Menurut Evi, KPU mendapatkan empat ketentuan ihwal syarat calon kepala daerah dsri putusan MK yang salah satu pemohonnya adalah ICW.
Pertama, mantan terpidana yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Terkait ketentuan pertama itu, kata dia, dikecualikan bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
"Kemudian mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Hal lain yakni bukan mantan napi sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," ujar Evi.
Terkahir mengenai ketentuan bagi mantan terpidana korupsi yang telah selesai menjalani pidana penjara baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, bila yang bersangkutan telah melewati masa lima tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.
"Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur atau terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved