Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menyertakan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU itu tak hanya menaungi tokoh dan simbol agama Islam, tetapi seluruh agama di Indonesia.
“Semua agama. Kemarin waktu rapat di Baleg disebutkan bahwa simbol agama itu ya semua agama. Tidak hanya Islam,” ungkap anggota Baleg, Yandri Susanto, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan RUU itu sebagai jawaban atas fenomena belakangan ini yang melibatkan tokoh-tokoh agama. DPR menampung hal itu dengan mengusulkan sebagai RUU.
“UU kan sifatnya dinamis. Dulu mungkin enggak terpikirkan, kayak UU Pertanahan dari tahun 1960, baru sekarang direvisi. KUHP sudah 50 tahun baru direvisi. Jadi DPR dan pemerintah menampung apa yang berkembang di masyarakat,” ujar politikus PAN itu.
Dalam perjalanannya nanti, imbuhnya, akan ada perdebatan dan pembahasan lebih dalam. DPR akan mengundang seluruh stakeholder untuk melakukan pendalaman. “Kita akan undang semua yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam RUU itu.”
Senada dengan Yandri, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan peran tokoh agama sangat penting dan harus difasilitasi perlindungan hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, intimidasi oleh siapa pun.
“Karena mereka orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun nonfisik serta kriminalisasi. Jadi, penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas mana yang harus dilin-dungi,” ujar Almuzzammil.
Perlindungan tersebut diharapkan memuat aturan hukum mengenai perlindungan bagi para tokoh agama di Indonesia.
“Tokoh agama yang kami maksud ialah setiap pemuka agama di Indonesia yang meng-ajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas. Jadi, tokoh agama di sini tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga semua pemuka agama yang diakui di Indonesia.”
Di lain hal, perlindungan simbol agama yang dimaksudkan ialah setiap bentuk kitab suci, citra, gambar atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib, lambang-lambang agama yang ada di Indonesia, dan seluruh rumah ibadah umat beragama. (Pro/P-3)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved