Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menjerat tersangka kasus praktik rasuah. Kali ini, KPK menetapkan tersangka pejabat Badan Pertanahan Nasional dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Negara dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11) malam.
Kedua tersangka ialah Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018).
Kemudian ada nama Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp22,23 miliar.
Laode menyebutkan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Baca juga : KPK Kembali Cegah Satu Saksi dalam Kasus Suap Wali Kota Medan
Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU dan tak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.
"Para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya," imbuh Laode.
Laode menegaskan praktik gratifikasi tersebut mendorong ekonomi biaya tinggi dan menjadi faktor penghambat investasi. Khususnya, bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya lantaran harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-7)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved