Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang swasta bernama Farius Fendra alias Mak Te.
Farius dicegah ke luar negeri sehubungan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan. Sebelumnya, Farius diketahui mangkir dari pemeriksaan komisi.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE (Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11).
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait larangan bepergian ke luar negeri itu. Pelarangan telah berlaku efektif selama enam bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019.
Baca juga: KPK Tetap Proses Annas Maamun dalam Kasus Suap DPRD Riau
Pada 19 November lalu, komisi mengangendakan pemeriksaan terhadap Farius di Medan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.
Sebelumnya, rumah Farius turut menjadi sasaran penggeledahan tim KPK. Dari penggeledahan, disita sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik. Tim KPK menengarai Farius mengetahui terkait proyek-proyek di Pemkot Medan.
Adapun KPK sejauh ini sudah mencegah dua saksi dalam kasus tersebut. Satu saksi lainnya yang dicegah ke luar negeri ialah anggota DPRD Sumatra Utara dari Partai Golkar Akbar Himawan Buchari.
Penyidik komisi kini tengah menelisik dugaan adanya suap berupa setoran uang dari para kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan kepada Wali Kota.
Belasan kepala dinas, pejabat daerah, dan pihak swasta yang ditengarai memiliki kerjasama dalam proyek pemda pun diperiksa.
Tengku Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan.
Uang suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menduga Isa Ansyari dimintai uang karena telah diangkat sebagai kepala dinas oleh Eldin. Isa sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.
Permintaan uang tersebut berkaitan dengan utang biaya kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu yang turut serta memboyong keluarga. (OL-2)
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Peristiwa bermula saat korban, Juliana (37), warga Jalan Ileng UKI, sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah pada Rabu (15/4).
Siswa di daerah itu terpaksa berangkat dan pulang sekolah dengan melintasi pipa air karena jembatan yang biasa mereka lalui ambruk dan tak kunjung dibangun kembali.
Tren fesyen online di Medan mendorong peluang agen logistik. Dari pasar lokal dan strategi jemput bola, usaha ini tumbuh hingga omzet miliaran setiap tahun di Medan.
Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain.
ARUS balik Lebaran 2026 di jalur Nasional Banda Aceh-Medan pada Selasa (24/3) mulai menunjukkan kepadatan signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved