Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mempertanyakan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah pimpinan KPK dinilai tidak lazim lantaran menggugat Undang-Undang yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak lazim pimpinan lembaga negara melakukan uji materi. Menurut saya itu langkah ketidakpahaman tentang ketatanegaraan," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Masinton menilai, aksi pimpinan KPK mengguggat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai aksi yang politis di akhir masa jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Pimpinan KPK dianggap tidak paham ketatanegaraan karena menggugat UU yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca juga : Pemerintah Hormati Gugatan Pimpinan KPK ke MK
"Seakan-akan ingin dikenang sebagai pihak yang konsisten terhadap pemerantasan korupsi dengan lakukan uji materi itu. Padahal mereka tidak paham," tuturnya.
Karena sudah diajukan, Masinton menyebut kini ranah tersebut berada di ke-9 hakim MK. DPR tidak akan mencampuri independesi dari para hakim MK.
"Hakim MK yang akan menilai, ini indepedensi hakim-hakim di MK," tuturnya.
Sebelumnya, Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, pada Rabu (20/11) siang.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.(Ol-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved