Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dibahas. Ia mengaku telah bertemu pihak KPK untuk membahas stasus kepegawaian tersebut.
“Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK tapi belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11).
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober disebutkan status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN.
Baca juga: MK Minta DPR Hadirkan Rekaman Visual Pengesahan UU KPK
Tjahjo juga mengaku belum melaporkan proses peralihan status pegawai itu ke Presiden Joko Widodo.
“Saya belum laporkan, tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," jelasnya.
Ihwal adanya pegawai KPK yang ingin pindah dari KPK karena harus menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar. Namun, Tjahjo menyebut, dengan menjadi ASN, pegawai KPK bisa ditugaskan ke lembaga pemerintahan lain.
"Sebenarnya teman-teman KPK yang masuk ASN, dia tidak seumur hidup menjadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo.
Ketika ditanya apakah pegawai KPK yang harus menjadi ASN akan melalui serangkaian tes, Tjahjo belum mau berkomentar. "Belum komentar, nanti tunggu saja," katanya. (OL-4)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved