Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Desa Fiktif, KPK Ingatkan Pentingnya Pengawasan Aliran Dana

Antara
12/11/2019 22:35
Cegah Desa Fiktif, KPK Ingatkan Pentingnya Pengawasan Aliran Dana
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aliran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat guna mencegah timbulnya desa fiktif yang turut menerima dana tersebut.   

"Proses investigasi atau proses pengawasan yang dilakukan juga penting untuk memastikan uang itu tepat sasaran," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Febri mengatakan, dalam mengungkap adanya desa fiktif penerima dana desa, metode yang digunakan tidak harus selalu dengan pendekatan penyidikan tindak pidana korupsi, melainkan bisa dimulai melalui pendekatan pencegahan atau audit investigatif.

Bila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana, baru kemudian dapat dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.  

"Ini penting agar tidak muncul kekeliruan pemahaman seolah-olah ketika ada beberapa desa yang diduga fiktif kemudian digeneralisir
semuanya," ucap Febri.


Baca juga: Kemendes Bantah Sri Mulyani dan KPK Soal Desa Fiktif di Konawe

 

Febri menambahkan terungkapnya sejumlah modus pembentukan desa fiktif, seperti memanipulasi surat keputusan (SK) pembentukan desa yang terjadi di Konawe, Sulawesi Tenggara, dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengungkap keberadaan desa fiktif di wilayah
lain.  

"Yang pasti kita betul-betul harus menjaga agar aliran, agar penggunaan keuangan negara yang niat baiknya diberikan melalui dana desa itu bisa tepat sasaran," ujar Febri.  

"Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan modus desa fiktif atau SK mundur begitu, tanggal mundur atau modus-modus yang lain, sehingga penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran dan akhirnya yang dirugikan juga masyarakat sendiri," sambung dia.    

KPK, lanjut Febri, juga terus mendukung kepolisian dalam mengungkap keberadaan desa fiktif penerima dana desa melalui fungsi koordinasi dan supervisi.  

"Jika nanti ada kasus-kasus baru dan membutuhkan dukungan KPK, maka KPK akan sangat terbuka untuk itu," ucap Febri. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya