Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Ketentuan yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK adalah frasa atau sudah/pernah kawin di dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut, menurut pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap proses pendaftaran pemilih. Frasa atau sudah/pernah kawin muncul sebagai kualifikasi untuk menjadi pemilih, dikarenakan orang yang sudah kawin atau pernah kawin disimpulkan sebagai orang yang sudah dewasa. Kualifikasi tersebut berpengaruh pada pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan uji materi.
"Kenapa ini diajukan? Ada beberapa pertimbangan. Pertama, untuk memperbaiki kualitas pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia," terang Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Frasa tersebut merupakan ketentuan yang mengatur kualifikasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sedangkan, Pasal 1 angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebut pemilih adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.
Sedangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perempuan untuk bisa melakukan ikatan perkawinan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki minimal 19 tahun. Sementara, usia minimal menjadi pemilih adalah 17 tahun. Batasan usia tersebut berlaku dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Ajak KPU Dorong Revisi UU Pilkada
Menurut pemohon, ada persinggungan usia antara usia minimal perkawinan yakni 16 tahun khusus untuk perempuan, dan syarat usia sebagai pemilih 17 tahun. Maka sangat mungkin perempuan yang berusia 16 tahun sudah melakukan ikatan perkawinan. Oleh sebab itu, karena orang yang melakukan ikatan perkawinan dianggap sebagai orang yang sudah dewasa, maka frasa sudah/pernah kawin dimasukkan ke dalam klausul syarat pemilih.
Hal itu menimbulkan kebingungan pada praktik di lapangan. Sebab akan banyak pemilih yang belum berusia 17 tahun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena sudah menikah.
"Praktik di lapangan menimbulkan kebingungan terutama ketika menemukan pemilih yang belum 17 tahun masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap)," tegasnya.(OL-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved