Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lantaran menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Darmizal, sebaiknya masyarakat bersabar menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan tidak perlu menekan Presiden Jokowi lagi dengan cara apapun. Hal itu dikatakan pria kelahiran Solok Sumatera Barat ini menyikapi pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang mengatakan adab sopan santun Presiden Jokowi terkait Perppu KPK.
"Marilah kita hormati keputusan presiden. Tidak elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perppu KPK, sementara proses uji materi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu," ujar Darmizal kepada wartawan Minggu malam (3/11).
Dijelaskan Darmizal, sejak awal mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat. Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan.
"Kita hormati proses hukum MK saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatatakan, adab sopan santun Presiden ketika membahas revisi UU KPK itu ada atau tidak.
"Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sendiri sebagai lembaga yang konon dianggap sebagai lembaga eksekutif, juga tidak dilibatkan presiden pada pembahasan," kata Feri di di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).
Feri, yang mewakili koalisi sipil 'Save KPK' juga mempertanyakan kesopanan Jokowi yang meloloskan revisi UU KPK meski sebagian besar anggota dewan membolos. Ia mencatat hanya 107 orang yang hadir saat pengesahan revisi UU KPK. Sementara ada 182 orang yang tak hadir, tapi tercatat dalam daftar hadir.
Dia juga mempertanyakan adab ketatanegaraan Jokowi yang sempat menjanjikan Perppu KPK usai bertemu beberapa tokoh bangsa. Pertemuan itu digelar setelah pemerintah didesak serangkaian aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa.
"Apakah Presiden bisa dianggap sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan terbitnya Perppu dan segera memberi tahu tokoh-tokoh senior itu apa yang jadi pilihannya. Sampai hari ini tidak dikasih tahu, disampaikan hanya melalui media," ujarnya.
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu mengatakan tak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi merasa tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara.
baca juga: Jangan Picu Parlemen Jalanan
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujar Jokowi. (OL-3) )
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved