Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali hubungan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Penyidik mendalami hubungan keduanya melalui istri Imam, Shobibah Rohmah.
Shobibah diperiksa penyidik untuk tersangka Miftahul. KPK menduga Shobibah mengetahui peran Imam maupun Miftahul dalam perkara korupsi yang menjerat suaminya itu.
"Terkait dengan apa yang diketahui saksi (Shobibah) tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Perbuatan itu diduga bersama-sama dengan Miftahul Ulum.
Baca juga: KPK Gali Suap Imam Nahrawi lewat sang Istri
"Karena dalam kasus suap ini kami menduga perbutan dilakukan bersama-sama. Jadi apa yang diketahui saksi itu yang menjadi perhatian KPK," ujar Febri.
KPK menjerat Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum dalam kasus suap dari KONI. Mereka diduga menerima uang Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018 <20142018>. Dalam rentang 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar. Fulus itu diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved